Tanda tangan elektronik dan hukum Indonesia
Hukum Indonesia mengakui tanda tangan elektronik. Tanda tangan di Lookdocu adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dan setiap dokumen yang selesai membawa bukti siapa yang menandatangani, kapan, dan dari mana. Halaman ini menjelaskan artinya, juga batasnya.
Dasar hukum
Yang diatur hukum
Secara umum, bukan nasihat hukum untuk dokumen Anda.
- UU ITE
- UU ITE mengakui tanda tangan elektronik sebagai sah dan berkekuatan hukum, selama syaratnya terpenuhi, antara lain penanda tangan bisa dikenali dan setiap perubahan setelah ditandatangani bisa diketahui.
- PP 71/2019
- Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenal dua jenis tanda tangan elektronik: tersertifikasi, yang dibuat dengan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dan tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa sertifikat tersebut.
- Dokumen Anda
- Sebagian dokumen, karena peraturan atau kesepakatan dengan pihak lain, wajib memakai tanda tangan elektronik tersertifikasi, e-meterai, atau akta notaris. Pastikan kebutuhan dokumen Anda, dan tanyakan ke ahli hukum jika ragu.
Lookdocu
Lookdocu saat ini
Apa yang sudah disediakan platform saat ini, dan apa yang belum.
- Tanda tangan
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi menurut UU ITE dan PP 71/2019.
- Sertifikat PSrE
- Belum. Tanda tangan dan stempel elektronik Lookdocu belum memakai sertifikat elektronik tersertifikasi dari PSrE Indonesia. Untuk dokumen yang mewajibkannya, gunakan layanan PSrE.
- E-meterai
- Lookdocu tidak membubuhkan e-meterai. Review Document bisa mengingatkan jika perjanjian belum menyediakan tempat untuk meterai, dan Extract Data menandai kuitansi di atas Rp 5.000.000 yang tidak bermeterai.
- Akta notaris
- Tidak menggantikan akta yang dibuat di hadapan notaris.
Bukti
Bukti yang menyertai setiap dokumen
Setiap dokumen yang selesai ditutup dengan halaman sertifikat, dan siapa pun bisa mengecek bahwa file itu memang yang ditandatangani.
-
Certificate of Completion
Ada di setiap PDF final: penerima, waktu, alamat IP, dan sidik jari SHA-256 file asli.
-
Jejak audit
Dibuat, dikirim, dibuka, ditandatangani, ditolak, dan dibatalkan. Setiap langkah tercatat dengan waktu, email orang yang melakukannya, dan alamat IP.
-
Sidik jari SHA-256
Kode pendek yang dihitung dari file asli. Ubah apa pun di file itu, dan sidik jarinya tidak akan cocok lagi.
-
Halaman Verifikasi publik
Siapa pun bisa mengecek PDF final atau kode stempel di halaman Verifikasi. File dicek di browser dan tidak pernah diunggah.
-
Memastikan penanda tangan yang benar
Untuk setiap penerima, Anda bisa mewajibkan login dengan alamat email tujuan dokumen.
-
Tidak bisa diubah setelah dikirim
Dokumen yang sudah dikirim tidak bisa diedit. Untuk memperbaikinya, batalkan lalu kirim versi baru.
Sebelum tanda tangan
Kontrak dicek berdasarkan hukum Indonesia
Review Document menunjukkan hal yang perlu dikonsultasikan ke ahli hukum, bukan menggantikannya.
Untuk kontrak, pemeriksaannya antara lain mencakup:
- Penggunaan Bahasa Indonesia untuk kontrak dengan pihak Indonesia
- Penanda tangan dan kewenangannya (KUHPerdata 1320)
- E-meterai pada perjanjian yang dipakai sebagai alat bukti
- Data pribadi menurut UU PDP
- Untuk ketenagakerjaan: masa percobaan PKWT, upah minimum, jam kerja, dan BPJS
Dalam praktik
Memakai Lookdocu dengan cermat
Pengirim bertanggung jawab memastikan setiap penerima adalah orang yang tepat, dan memastikan bentuk tanda tangan ini memadai untuk dokumennya.
Hasil AI, termasuk catatan hukum dalam pemeriksaan, bisa keliru atau tidak lengkap dan bukan nasihat hukum. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum.
Aturan lengkapnya ada di Syarat & Ketentuan. Untuk mengecek dokumen yang sudah ditandatangani, buka halaman Verifikasi.
Coba dengan dokumen Anda sendiri
Masuk dengan Google, lalu unggah dokumen. Paket Gratis sudah termasuk 30 kredit AI per bulan dan tanda tangan tanpa batas.